News

Arah Dukungan PSI Diputuskan Pekan Depan, Tunggu Putusan MK?

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyebutkan bahwa pihaknya baru akan membahas arah politik pada pekan depan. Alasannya, pembahasan soal arah dukungan belum dibicarakan ke seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

Kaesang menjelaskan bahwa PSI juga sudah melakukan konsolidasi tipis-tipis sejalan dengan kunjungannya ke berbagai wilayah beberapa waktu lalu seperti Bali, Jawa Barat dan Yogyakarta. Diakui, pihaknya juga telah meminta aspirasi dari kader-kader terkait dengan arah dukungan politiknya.

“InshaAllah minggu depan kami mulai konsolidasi,” kata Kaesang kepada wartawan di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023).

Ia juga menegaskan jika penentuan arah dukungan tersebut tidak ada sangkutpautnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan PSI atas batas usia minimal capres dan cawapres. Menurutnya, ini murni keputusan dari seluruh elemen PSI. “Enggak sih, pertimbangannya DPD dan DPW dan DPP-nya PSI,” kata Kaesang.

Baca Juga:  Kelakar Dasco soal Posisi Jokowi-Prabowo: Ini Bukan Matahari Kembar, Tapi Bulan

Penentuan waktu pendeklarasian dukungan PSI makin menguatkan rumor bahwa partai berlambang mawar merah ini akan berlabuh ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) selaras dengan langkah sang kakak, Gibran Rakabuming Raka, menjadi pendamping bacapres Prabowo Subianto.

Terkait Gibran, Kaesang sudah blak-blakan akan mendukung sang kakak menjadi pendamping Prabowo, bila nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus soal uji materi syarat batas usia capres-cawapres.

“Kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan usia dalam pencapresan. Saya dukung Gibran agar bisa berpasangan dengan Pak Prabowo,” ujar Kaesang saat melakukan kunjungan ke wisata kuliner Kerkhof Garut, Jawa Barat, Minggu (8/10/2023).

Belakangan memang nama Gibran kembali menguat, beberapa relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Seenaknya Kuasai Ruang Publik, Ratusan Bendera Ormas di Jakarta Pusat Dicopot

Yang terbaru, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya memberikan kabar soal bocoran putusan MK. Memang tidak secara gamblang, namun dari cuitannya di akun media sosial X (Twitter) @yunartowijaya, ia memberikan kode bahwa MK berpeluang besar mengabulkan  gugatan tersebut. “Mahkamah Keluarga sudah memutuskan ponakan om diperbolehkan terus melaju,” tulisnya, dikutip Selasa (10/10/2023).

Sementara itu, MK resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:  Direktur Eksekutif Etos Diteror Setelah Bongkar Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Rp8,3 Triliun

Jika permohonan itu dikabulkan MK, maka nama Gibran Rakabuming Raka paling berpotensi didorong maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

Back to top button