Apresiasi Biaya Haji 2025 Turun, MUI: Pelayanannya Harus Tetap Berkualitas

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik penetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M untuk jamaah haji reguler Indonesia sebesar Rp89.410.258,79.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menerangkan biaya ini turun dibanding BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
“Ini artinya Panja BPIH berhasil melakukan efisiensi dari komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji baik di Arab Saudi maupun komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” kata Zainut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, efisiensi yang dilakukan mulai dari biaya akomodasi, transportasi, konsumsi hingga biaya penyelenggaraan lainnya.
Meskipun ada efisiensi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji, MUI meminta efisiensi BPIH itu tidak berdampak menurunnya kualitas layanan hajinya, baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna dan pelayanan haji lainnya.
“Pelayanan kepada jemaah haji harus tetap prima, agar jemaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap kesepakatan penetapan penurunan biaya haji 2025 yang ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Komisi VIII merupakan permintaan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya hanya ingin menggarisbawahi beberapa poin yang sangat penting. Pertama, ini obsesi Presiden Prabowo kepada kami, Kemenag dan BPH bagaimana dapat diusahakan supaya beban jamaah nanti yang akan datang lebih diperingan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan haji,” kata Menag Nasaruddin Umar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut, dia turut bahagia dengan kesimpulan yang disepakati beberapa hari ini setelah melakukan rapat yang intensif.
Diketahui, Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2025.
Dalam rapat Panja itu, DPR dan pemerintah menyepakati jumlah BIPIH atau biaya haji yang ditanggung per jemaah nanti sebesar Rp55.431.750.
“Biaya per jemaah haji atau BIPIH dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp55.431.750,” kata Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan besaran BPIH yang ditetapkan adalah sebesar Rp89.410.258. Total biaya tersebut, berdasarkan kurs nilai tukar mata uang Rupiah terhadap dolar Amerika dan Arab Saudi atau SAR.