News

APPI: Naskah dan Draf Revisi UU Sisdiknas tak Sesuai Visi Presiden

Naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai tak sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, konsep besar terkait paradigma pendidikan yang berdasar pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang berkelanjutan tak menjadi pertimbangan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Konsep-konsep besar paradigmanya pendidikan yang membentuk satu sistem pendidikan nasional tidak ada dalam naskah akademiknya. Apalagi dalam draf RUU Sisdiknas,” kata Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Doni Koesoema kepada Inilah.com, Kamis (2/6/2022).

Doni menjelaskan, Presiden Jokowi sejatinya menginginkan terwujudnya pendidikan Indonesia yang unggul, cerdas, dan berkarakter. Namun, hal ini tak tercantum dalam draf revisi UU Sisdiknas.

Baca Juga:  Ledakan Besar di Pelabuhan Iran Disebabkan oleh Kontainer Bahan Kimia, 4 Orang Dilaporkan Tewas

“Konsep baru pendidikan ini perlu dielaborasi dalam Rancangan UU bila ingin visioner dan membentuk manusia Indonesia Unggul,” lanjut dia.

Doni menambahkan, konsep baru pendidikan semestinya dielaborasi lebih tajam melalui panitia kerja nasional. Tujuannya, agar penyusunan revisi UU Sisdiknas menjadi lebih komprehensif dan visioner.

“Merancang UU harus melibatkan publik secara bermakna. Bukan sekedar formalitas. Pelibatan publik belum terakomodasi,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Alpha Ammirachman juga mengungkapkan, apabila panitia kerja nasional telah terbentuk, tahapan selanjutnya menyusun peta jalan. Sehingga ketika revisi UU Sisdiknas dilayangkan ke DPR akan lengkap dan komprehensif.

“Panitia ini akan berkerja dari awal lagi untuk menyusun peta jalan pendidikan nasional dalam bentuk desain besar yang akan menentukan arah pendidikan kita. Lalu menyusun naskah akademik yang komprehensif dan setelah itu baru revisi UU Sisdiknas,” jelasnya.

Baca Juga:  Manajemen Bank DKI Bandel! Padahal Sudah Diingatkan Sistem Digital Tulang Punggung Layanan

“Setelah ada kesepakatan bersama, pihak Kemendikbudristek dapat mengajukan revisi UU ke DPR untuk membahasnya,” imbuh Alpha.

Back to top button