Market

Mensesneg Beberkan Alasan Pembahasan RUU BUMN Dikebut di Akhir Pekan Bersama DPR


Komisi VI DPR RI bersama pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, pembahasan RUU BUMN yang merupakan inisiatif DPR dipercepat karena urgensi yang mendesak.

“Pertama, mengenai revisi ini kan sebetulnya revisi Undang-Undang BUMN ini kan sudah berjalan dari tahun 2023. Kemudian, karena kita tadi seperti yang disampaikan Menteri Hukum, mewakili Bapak Presiden bahwa kita ingin memperkuat BUMN kita, maka kita merasa ini urgensinya cukup mendesak untuk segera kita bisa selesaikan,” ujar Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Dia mengatakan, dengan adanya revisi ini diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi. ” Kira-kira itu urgensinya, kenapa ini dilaksanakan dengan cepat,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan tak ada alasan khusus RUU BUMN di bahas pada akhir pekan. Namun, dia mengatakan tim panitia kerja (Panja) telah melaksanakan serangkaian rapat untuk membahas RUU BUMN ini.

Baca Juga:  Budi Arie Sesumbar Bentuk 80.000 Kopdes Merah Putih di Paruh Pertama Tahun Ini

“Sebenarnya enggak ada hal khusus, cuman karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini,” ucap dia.

“Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ya pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini, kan begitu aja. Begitu,” sambungnya.

Berikut rincian pembahasan RUU tentang perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN :

1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang existing. 
3. Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
4. Pengaturan terkait Business Judgment Rule. 
5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada. 
6. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana Badan Usaha Milik Negara memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.
7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.
8. Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.
9. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi Badan Usaha Milik Negara memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.
10. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
11. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.

Baca Juga:  Teknologi Pengenal Wajah Gantikan Kertas Tiket, KAI Bisa Hemat Anggaran Rp399 Juta

Back to top button