Aniaya Pacar Anaknya, Kabag Kesra Soppeng Jadi Tersangka

Penganiayaan Itu Diduga Lantaran Kabag Kesra Setda Soppeng Tak Senang Korban Pacaran Dengan Anaknya

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kabag Kesra Setda Soppeng, AS, ditetapkan menjadi tersangka usai menganiaya seorang remaja berinisial DN (19). AS diduga tidak senang lantaran korban menjalin hubungan asmara dengan anak pejabat Pemkab Soppeng tersebut.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan membenarkan ihwal penetapan tersangka AS. Dia juga seorang rekan AS, berinisial AD juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka. Dua orang tersangka, AS (Kabag Kesra) dan AD,” kata Ridwan, Rabu (7/2/2024).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk memeriksa para saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Yang bersangkutan (Kabag Kesra) diperiksa selaku saksi tadi dari pukul 10.00 hingga 13.00 Wita, dan dilanjutkan pemeriksaan AD hingga pukul 15.00 Wita. Lalu dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan berdasarkan alat bukti terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka,” papar Ridwan.

Ridwan merinci, AS ditetapkan tersangka karena terlah menganiaya korban, sementara AD berperan sebagai orang yang mengajak korban untuk ketemu di halaman Masjid Raya Watan Soppeng hingga penganiayaan itu terjadi.

“Terlapor AD yang mengajak ketemu dan mengirimkan shareloc kepada korban. Kemudian Kabag Kesra datang langsung emosi dan memukul,” terangnya.

Ridwan menerangkan, dari hasil pemeriksaan Kabag Kesra tidak senang kalau anaknya pacaran sama korban. Namun, untuk lebih pastinya masih menunggu hasil pemeriksaan terlapor AD.

“Terlapor AS tidak senang anaknya berpacaran dengan korban,” jelasnya.

 

Exit mobile version