
INILAHSULSEL.COM, TANA TORAJA – YL (27), pemuda asal Buntu Limbong Kecamatan Gandangbatu Silanan, Kabupaten Tana Toraja ditangkap polisi. YL diamankan setelah ia nekat menganiaya mantan pacarnya.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo menyebut YL diamankan oleh unit Resmob Polres Tana Toraja setelah korban melapor di SPKT Polres Tana Toraja pada Selasa (19/12/2023) dini hari.
“Unit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan terduga pelaku penganiayaan di rumah kosnya. Pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Malpa.
Dikatakan, berdasarkan keterangan korban ia saat itu sedang berada di salah satu warung. Tiba-tiba YL menghampiri dan langsung memukul di bagian kepala berulang kali menggunakan tangan kosong. Akibatnya korban mengalami luka memar pada bagian kelopak mata.
“Pelaku selanjutnya menampar mantan pacarnya hingga mengalami luka memar pada bagian bibir,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad menyebut YL telah menjalani proses pemeriksaan dari penyidik unit Tindak Pidana Umum (Tipidum).
“Diterapkan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.