INILAHSULSEL.COM, SINJAI – Aipda RS, anggota Polres Sinjai yang diduga menjadi bandar narkoba dan menjual sabu kepada warga kini telah ditahan. Selain itu, polisi berusia 38 tahun itu juga diperiksa secara intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Sinjai dan Propam Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Sinjai dilakukan untuk mengungkap dari mana Aipda RS mendapatkan sabu untuk kemudian ia jual kepada warga.
“Aipda RS masih diperiksa oleh penyidik (Satres Narkoba Polres Sinjai) untuk cari tahu dia mendapatkan barang (sabu) dari mana,” kata Fery saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Sementara pemeriksaan yang dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sinjai untuk memastikan sanksi apa yang nantinya akan diberikan kepada Aipda RS lantaran sebagai anggota polisi ia telah dianggap melakukan pelanggaran etik berat karena diduga menjual sabu kepada warga.
“Sudah ditahan dan pemeriksaan internal juga oleh Propam. Sebagaimana komitmen Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda bahwa komitmen kami ini memberantas narkoba sampai tuntas,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Aipda RS (38) ditangkap Satres Narkoba Polres Sinjai usai dua pelaku narkoba yang ditangkap sebelumnya mengaku mendapatkan sabu dari anggota Ba Samapta Polres Sinjai tersebut.
Polisi mulanya menangkap ZL (33) pada Minggu (5/11/2023) dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram. ZL mengaku medapatkan sabu tersebut dari AS (33). Polisi kemudian menangkap AS dan kembali menemukan barang bukti sabu seberat 0,65 gram.
Saat diinterogasi, AS mengaku membeli sabu dari Aipda RS. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap Aipda RS di rumahnya pada Senin (6/11/2023).