INILAHSULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, baru akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah perayaan Lebaran Idul Fitri 2024.
Keputusan ini diambil karena dana transfer yang diterima dari pemerintah pusat tidak mencukupi untuk membayar THR ASN yang mencapai total sebesar Rp 27 miliar.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Enrekang, Adhy Hasan, pada Selasa (2/4/2024), pihaknya tidak memiliki cukup dana untuk membayar THR sebelum perayaan Lebaran.
Adhy menjelaskan bahwa dana yang diterima dari pemerintah pusat tidak mencukupi karena banyaknya kewajiban pembayaran lainnya, termasuk gaji pegawai.
“Tidak ada hitungan kami dapat untuk membayar THR ASN sebelum lebaran. Bagaimana ya saya jelaskan. Intinya itu dana transfer dari pemerintah pusat tidak mencukupi karena banyak bersamaan yang kami harus bayar, termasuk gaji. Tahun ini kami butuh kurang lebih Rp 27 miliar untuk THR,” ungkap Adhy Hasan.
Lebih lanjut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Enrekang, Adhy Hasan, menjelaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, hal ini tidak melanggar aturan dan sudah tertuang dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Dalam peraturan Menteri Keuangan terkait THR, paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum Idul Fitri, dan boleh lewat Idul Fitri jika keadaannya tidak memungkinkan. Jadi dipastikan setelah Idul Fitri akan dibayarkan,” ujar Adhy Hasan.
Penundaan pembayaran THR ASN setelah perayaan Idul Fitri ini didasarkan pada ketersediaan dana yang terbatas serta berbagai kewajiban pembayaran lainnya yang harus diprioritaskan.
Meskipun demikian, Adhy memastikan bahwa proses pembayaran THR ASN akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, seorang ASN Enrekang yang berinisial NN menyayangkan pencairan THR ASN yang dilakukan setelah Idul Fitri.
Baginya, tunjangan tersebut sangat dibutuhkan untuk persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Namun, NN menyadari bahwa keputusan ini mungkin diambil karena keterbatasan dana dan berbagai pertimbangan lainnya.
Dalam mengelola keuangan daerah, NN dan ASN lain di Enrekang diminta untuk memahami tantangan yang dihadapi oleh pemerintah setempat.
Namun, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan agar dapat menemukan solusi terbaik untuk memastikan kebutuhan ASN terpenuhi, termasuk pembayaran THR tepat waktu guna menjaga kesejahteraan mereka.
“Jika pembayarannya dilakukan setelah Idul Fitri, bukan lagi disebut THR. Kami tidak mengerti mengapa keuangan daerah saat ini seperti ini. THR sangat penting bagi kami untuk kebutuhan sebelum Lebaran, itu hak kami,” bebernya.
Dia menambahkan bahwa bukan hanya THR yang belum dicairkan, tetapi gaji ASN beserta tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Enrekang juga masih tertunda.
Padahal, menurutnya, Pj Bupati Enrekang H Baba telah berjanji untuk memperhatikan hal tersebut ketika pertama kali menjabat.
“Jangankan soal THR, bahkan gaji dan TPP yang dijanjikan oleh Pj Bupati pun belum dicairkan hingga saat ini. Kami sebagai ASN diminta untuk bekerja secara profesional, tetapi ironisnya, merekalah yang seharusnya menunjukkan profesionalisme, bukan sebaliknya,” tandasnya dengan rasa kekecewaan.