Market

Alasan DJP Masa Transisi, PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah Berlakunya Diundur Sebulan


Ternyata, pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah, tidak bisa langsung diberlakukan sejak 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) minta waktu sebulan untuk masa transisi. Lho kok enak?

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, ada masa transisi yang harus dilalui terkait pemberlakuan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah. Dan, masa transisi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Sehingga, tarif PPN 12 persen baru berlaku penuh mulai 1 Februari 2025.

Sementara pada 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan cara mengalikan PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. “Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita meluangkan waktu transisi,” kata Suryo di Jakarta, dikutip Sabtu (4/1/2024).

Baca Juga:  Sri Mulyani Yakin Deflasi Mei Kabar Baik: Bukan Pertanda Daya Beli Anjlok

Masa transisi ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan kesiapan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem faktur pajak yang sebagian besar telah beralih ke bentuk digital.
“Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital,” katanya.

Suryo menegaskan bahwa pemerintah juga akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem. “Kami akan memberikan rentang waktu yang cukup lah bagi teman-teman wajib pajak untuk menyesuaikan sistemnya dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga:  Deflasi Mei Tembus 0,37 Persen, Ekonom Paramadina: Daya Beli Belum Pulih Bukan Alarm Bahaya

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dengan begitu, Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen, tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Merujuk PMK 15/2023, berikut rincian barang dan jasa yang kena PPnBM.

1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar.

2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Baca Juga:  Janji Menteri Trenggono Setop Impor Garam Akhir 2027, DPR: Kelamaan! Petani yang Jadi Korban

3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

5. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima persen kecuali untuk keperluan negara) atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.  
 

Back to top button