KPK Usut Dugaan Korupsi Rp80 Miliar di PTPP, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Satu per satu kasus dugaan korupsi yang menyeret BUMN sektor konstruksi diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang terbaru adalah dugaan korupsi proyek Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero/PTPP) periode 2022-2023.
Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 9 Desember 2024 telah menetapkan dua tersangka. “Telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang diduga terlibat. Keputusan ini diberlakukan sejak 11 Desember 2024 berlaku dalam 6 bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia masih sangat dibutuhkan dalam rangka penyidikan,” jelas Tessa.
Tessa memaparkan, hasil perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” ungkapnya.
Namun, ia menambahkan bahwa nilai kerugian negara ini masih bersifat sementara dan dapat bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, sehingga identitas para tersangka dan pihak yang dicegah ke luar negeri belum bisa diungkap ke publik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek di perusahaan pelat merah yang strategis. KPK terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.