News

Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK, Tim Hukum Luthfi-Yasin Siap Patahkan Tudingan Pengerahan Aparat


Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin siap menghadapi gugatan dari paslon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aduan keterlibatan aparatur negara yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Kesiapan Tim Hukum Luthfi-Yasin ini ditunjukkan dengan penyampaian resmi permohonan pihak terkait ke MK pada Jumat (3/1/2025) siang pasca keluarnya gugatan materi kubu Andika-Hendi yang telah resmi masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) di MK dengan nomor register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Kami langsung tindaklanjuti. Sesuai aturan, bagi paslon dengan suara terbanyak diberikan hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait,” kata juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo di Gedung MK, Jumat (3/1/2025)

Baca Juga:  Tur Promosi Film Cocote Tonggo Singgah di Madiun, Meet and Greet Jadi Ajang Curhat Pejuang Garis Dua

Heru memaparkan, tim kuasa hukum memandang dari sisi dalil-dalil yang disampaikan perlu diluruskan. “Sehingga kami harus hadir untuk memberikan keterangan. Tentu saja (dalilnya) akan berbeda dengan apa yang disampaikan pemohon, disertai dengan alat bukti yang sudah kami siapkan,” tuturnya..

Dia menambahkan, perkara gugatan yang diajukan tersebut berpotensi merugikan kepentingan hukum paslon nomor urut 2 sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah. Menurutnya, proses sengketa Pilkada terdapat syarat ambang batas. Untuk Jawa Tengah dengan jumlah sekitar 36 juta penduduk, sehingga dengan ambang batas 0,5 persen dari total 19.260.275 suara sah adalah sekitar 9.000 suara.

“Sementara selisihnya sekarang 3,5 juta lebih suara, makanya kami meyakini ini sudah melampaui ambang batas. Namun kami tidak mau jumawa, mengingat MK sangat progresif dalam memproses gugatan tersebut,” ucap Heru.

Baca Juga:  Mengapa Pesawat tidak bisa Terbang di Atas Kabah? Ini Penjelasannya

Tim kuasa hukum Andika-Henfi juga dinilai tidak bisa meminta penangguhan berlakukannya Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, karena permohonan yang didalilkan fokus ke pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Padahal di dalam Pasal 135 Undang-undang Nomor 10 2016, pelanggaran bersifat TSM menjadi kewanangan Bawaslu.

“Pertanyaannya, apakah pemohon sudah mengajukan sengketa pelanggaran TSN ke Bawaslu? Kalau belum, sangat tidak elok atau tidak pada tempatnya tiba-tiba membawa permasalahan ini ke KM. Sementara proses di sana (Bawaslu) belum ditempuh,” ujar dia.

Agus Wijayanto, anggota tim Hukum Luthfi-Yasin lain yang memastikan pihaknya sudah mempelajari isi materi permohonan paslon Andika-Hendi. “Insya Allah kami berkeyakinan semoga majelis tidak memproses ini sampai ke pokok perkara ya,” kata Agus.

Baca Juga:  Budi Arie Enggan Komentar Soal Desakan Minta Maaf oleh PDI terkait Judol

Back to top button