AJI Makassar Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis di Depan PUBLIQ Bar
Para Pelaku Intimidasi Mengaku Sebagai Anggota TNI dan Pemuda Pancasila

Syahrul Adyaksa, jurnalis iNews TV Makassar diduga mengalami kekerasan saat meliput keributan di depan PUBLIQ yang merupakan salah satu tempat hiburan malam ternama di Kota Makassar. Telepon genggam milik Syahrul dirampas dan video keributan yang sebelumnya ia rekam dihapus secara paksa.
Syahrul menjelaskan kejadian itu bermula kala dirinya yang sedang berada di Kantor Samapta Polrestabes Makassar mendengar adanya kerubutan di PUBLIQ. Ia pun bergegas ke lokasi keributan dan merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam miliknya.
“Lokasi saya berada tidak jauh dari tempat kejadian. Saya sontak mengecek, nampak dari tempat saya berada, puluhan orang terlibat keributan di halaman Publiq dan dijalan. Saya mendatangi keributan tersebut, dan merekam kejadian yang tengah berlangsung,” kata Syahrul dalam keterangannya yang diterima, Rabu (1/11/2023).
Tak berselang lama, sejumlah orang menghampiri Syahrul. Menurut Syahrul, mereka tampak tak terima keributan yang terjadi di depan PUBLIQ direkam.
“Mereka secara membabi buta berusaha merampas alat rekam yang saya genggam dan mendorong saya. Saya yang kondisi terjepit di antara orang tersebut mengatakan saya wartawan, namun mereka semakin membabi buta berusaha merampas alat rekam saya,” imbuhnya.
Telepon genggam milik Syahrul berhasil dirampas hingga video yang sebelumnya ia rekam dihapus secara paksa. Syahrul sempat berusaha melarang aksi tersebut, namun ia malah diancam akan dipukul oleh para pelaku.
“Tarik menarik terjadi, alat rekam saya berhasil dirampas dan vidio yang saya rekam di lokasi keributan dihapus dengan mengutak-atik hape. Saya yang berusaha mengambil dihalangi bahkan diancam untuk dipukuli,” Syahrul menceritakan.
Syahrul mengatakan bahwa para pelaku sempat mengaku sebagai anggota Pemuda Pancalisa hingga mengaku sebagai anggota TNI. “Saya ketahui beberapa orang mengaku sebagai anggota TNI, Pemuda Pancasila pada saat saya dihalngi mengambil gambar di ruang publik, diantaranya juga beberapa tukang parkir di tempat hiburan malam tersebut,” akunya.
Tak berselang lama, seorang polisi dari Kantor Samapta Polrestabes Makassar menghampiri Syahrul dan melerai keributan yang dialami jurnali iNew TV tersebut. Polisi tersebut juga berhasil mengambil telepon genggam milik Syahrul yang dirampas para pelaku.
“Terjadinya keributan menyebabkan polisi yang berpakaian sipil dari kantor Samapta Polrestabes Makassar mendatangi saya. Selanjutnya melerai, HP kembali ke saya, namun HP saya mengalami kerusakan fisik ringan, layarnya hampir terlepas dampak dari perampasan tersebut,” ucapnya.
Syahrul mengaku kejadian yang ia alami telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Sayangnya, laporan tersebut tidak diterima oleh pihak kepolisian.
“Usai saya dilerai, saya yang tidak terima atas kejadian tersebut, langsung mendatangi kantor Polrestabes Makassar untuk membuat laporan, namun laporan saya tidak diterima piket Reskrim Polrestabes Makassar yang saya temui. Sebelum saya berada di piket Reskrim, saya lebih dulu ke SPKT yang selanjutnya di arahkan ke unit tersebut,” aku Syahrul.
Pernyataan Sikap AJI Makassar
- AJI Makassar mengecam tindakan represif dan upaya penghalangan yang dilakukan orang yang mengaku sebagai anggota PP dan TNI terhadap jurnalis Syahrul Adyaksa yang bertugas meliput peristiwa saat itu. Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Â AJI Makassar menyerukan, bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
- AJI Makassar mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
- AJI Makassar menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta).
- AJI Makassar mengutuk tindakan represif dan upaya penghalangan liputan terhadap jurnalis Syahrul Adyaksa
- AJI Makassar terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.