Agus Buntung Segera Disidangkan, Berkas Perkara Dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung segera duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah melimpahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual itu ke Pengadilan Negeri Mataram , Jumat (10/1/2025).
“Perkara Agus sudah dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Negeri Mataram hari ini setelah shalat Jumat tadi,” ujar Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat (10/1/2025).
Untuk penetapan agenda persidangan maupun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara milik Agus, dia mengatakan masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan.
“Untuk sidang, kami masih menunggu penetapan jadwal dari Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya.
Atas adanya pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram, Efrien memastikan pihaknya sudah memberitahukan kepada tersangka IWAS yang kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
“Pemberitahuan pelimpahan sekaligus penyerahan surat dakwaan sudah kami sampaikan kepada tersangka di Lapas Lombok Barat,” ucap dia.
Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (9/1).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.