Agar Fokus Jalankan Tahapan Pemilu, KPU: Idealnya Jarak Jeda dengan Pilkada Lebih Lama


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menyebut, tahapan pemilu yang beririsan atau berhimpitan, seperti di Pemilu 2024, menimbulkan beban berat.

“Ya ibaratnya kita ini sprint. Makanya dalam tahapan Pemilu 2024 di Januari 2024, kami sudah harus merumuskan atau melakukan lobi-lobi, merencanakan anggaran Pilkada. Sementara pilpresnya di Februari 2024, belum kita laksanakan,” tutur Afif secara virtual dalam diskusi bertajuk ‘Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap sistem pemilu, pilkada dan pemerintahan daerah’, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Belum lagi, lanjut dia, proses-proses gugatan pemilu di MK dan seterusnya. Bahkan hingga saat ini, masih ada proses pemilihan ulang di tingkat daerah, yakni di Papua Barat, padahal hajatan politi lima tahunan yang digelar 2024, telah usai.

“Ini sudah jelas ada tahapan Pemilu Pilkada yang berjalan beriringan, beban yang bisa dibagi dalam waktu yang berbeda itu dikumpulkan di waktu yang sama, ini juga luar biasa. Jadi kami bisa refleksikan kira-kira kalau jarak jedanya lebih lama itu mungkin lebih ideal,” ungkapnya.

“Yang paling akhir kita juga berharap dengan pengaturan ini (putusan MK), maka beban penyelenggara juga tidak berhimpit atau bertumpu di satu waktu,” kata dia.

Masalah lainnya, kata Afif, terkait perihal rekrutmen anggota KPU, ikut kena dampaknya. Untung saja efeknya positif. Kehadiran putusan MK Nomor 135 itu, memudahkan kinerja KPU.

“Kemudian yang kedua kalau dalam siklus pemilu bagaimana pre-election atau post election, kita semua juga berharap pengaturan ini memudahkan kita kalau secara ideal mungkin misalnya, akhir masa jabatan KPU itu 3 tahun Pemilu atau hari H Pemilu selanjutnya, atau KPU provinsi, kabupaten dua tahun sebelumnya, tinggal mungkin misalnya apakah KPU Provinsi dulu baru kabupaten kota dan seterusnya,” tutur Afif.

Hal ini, lanjutnya, untuk memudahkan penataan, baik dari aspek penyelenggara maupun penyelenggaraan pemilu.

Tak hanya itu, Afif menyatakan dengan adanya putusan MK maka sudah jelas kepastian hukum dan kesempurnaan substansi dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kemudian (hal ini juga makin) menyelaraskan nomenklatur, tugas, dan persyaratan badan adhoc dalam penyelenggaraan pemilu sehingga situasinya mengurangi tumpang tindih tugas,” tandasnya.

Exit mobile version