News

Andhi Pramono Gunakan Rekening Cleaning Service dan Security Tampung Uang Ratusan Juta dari Sia Leng Salem


Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengakui menggunakan rekening cleaning service dan security untuk melakukan transaksi setor tunai.  Uang itu disinyalir bersumber dari pengusaha bernama Sia Leng Salem yang melakukan kerja sama bisnis dengan Andhi.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan Andhi Pramono di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (3/2/2024).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencecar Andhi terkait penerimaan setor tunai Rp 160 juta dari cleaning service bernama Taufik Hidayat tahun 2020. Taufik bekerja di Kantor Bea Cukai Jakarta yang ketika itu dipimpin oleh Andhi.

“Pada tanggal 28 Desember 2020 ketika Saudara bertugas di Kanwil BC Jakarta?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2024).

“2020 betul saya di Jakarta Ibu,” jawab Andhi.

“Iya kepala bidang Kepabeanan, itu ada setor tunai masuk ke rekening bank permata 56600 Andhi Pramono dari Taufik Hidayat, cleaning service, jumlahnya Rp 160 juta. Apa penjelasan Saudara terhadap penerimaan ini?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Berharap Sidang Ekstradisi Tannos Diputus 25 Juni, Menkum: Siapa Tahu tak Banding

“Sama bu, Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service yang ada di Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uang itu,” jawab Andhi.

Jaksa mengkonfirmasi sumber uang panas tersebut. Andhi membenarkan uang itu berasal dari pengusaha Sia Leng Salem yang menjalani kerjasama bisnis dengannya.

“Sumbernya dari mana?” tanya jaksa.

“Sama bu,” jawab Andhi.

“Dari Pak Aleng (Sia Leng Salem)?” tanya jaksa.

“Betul Bu dari Pak Salem,” jawab Andhi.

Kemudian, JPU KPK mencecar Andhi terkait transaksi setor tunai Rp 814.500.000 ke security bernama Yanto Andar dalam kurun waktu 2021-2022. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini pun membenarkannya yang sama bersumber dari Sia Leng Salem.

“Kemudian, tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022 ketika Saudara menjadi Kepala KPPBC Makassar itu ada penerimaan seluruhnya berjumlah Rp 814.500.000 itu setor tunai ke rekening BCA 57074 atas nama Yanto Andar, yang melakukan setornya itu Pak Yanto Andar, security. Bagaimana penjelasan Saudara terhadap penerimaan ini?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Menbud Fadli Zon: Pancasila Adalah Rumah Keberagaman Indonesia

“Yanto Andar ini rekening baru yang saya minta dari temen saya bu sebagai penutupan usaha saya dengan Pak Salem, jadi rekening ini saya sampaikan kepada Pak Salem untuk menerima sisa-sisa usaha yang ada di Singapura. Jadi sama Pak Salem, semua sisa-sisanya dikirim ke sini,” jawab Andhi.

Andhi mengatakan saat itu Yanto berada di Jakarta sementara dirinya berada di Makassar saat menjabat sebagai Kepala KPPBC Kota Makassar. Dia mengatakan uang ke rekening Yanto Andar itu diterimanya dari Sia Leng Salem.

“Di sini tanggal 6 Desember Rp 100 juta, kalau Yanto Andar dia ada di mana lokasinya?” tanya jaksa.

“Yanto Andar ada di Jakarta bu,” jawab Andhi.

“Saudara waktu itu di Makassar ya?” tanya jaksa.

“Ada di Makassar, betul,” jawab Andhi.

Baca Juga:  Walkot Surabaya Sidak Toko Bertuliskan Parkir Gratis

“Ini ada 6 Desember Rp 100 juta, 7 Desember Rp 127.500.000, 17 Desember 2021 itu Rp 100 juta, 24 Maret, itu keterangan Saudara ini dari Sia Leng Salem tetep?” tanya jaksa.

“Iya, karena tahun 2018 itu Pak Salem sudah sakit terus mau nutup kerja sama saya dengan Pak Salem mulailah saya banyak nerima uang baik dari dolar maupun rupiah tadi bu 2018, 2019, 2020, 2021 terakhir. Sisanya mereka minta satu rekening lagi untuk nutup sisa-sisa yang ada di tahun 2021, 2022,” jawab Andhi.

Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang itu diterima dengan tiga mata uang yang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar

 

Back to top button