9 Anggota Geng Motor yang Bikin Ulah di Rancaekek-Majalaya Dibekuk

Polresta Bandung berhasil menangkap sembilan anggota geng motor yang berulah di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya pada Sabtu (9/9/23) malam lalu.
“Kemudian pada saat minum-minuman keras, ada warga masyarakat yang lewat, kemudian melempar botol kosong kepada kesembilan remaja tersebut,” ujar Kusworo di lokasi diduga menjadi basecamp para tersangka di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Rabu (13/9/23).
Para anggota geng motor yang tersinggung langsung mengejar pelaku pelemparan botol tersebut dalam keadaan mabuk. Salahnya, kesembilan anggota XTC ini salah mengidentifikasi pelaku pelemparan botol.
Pemotor yang tidak tahu apa-apa, dihentikan paksa oleh para anggota geng motor ini dan langsung dianiaya.
“Melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball,” jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.