Ototekno

Beli Aplikasi di Google Play Store Kena Pajak Barang Mewah, Serius Nih?


Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% kembali menuai sorotan, terutama terkait pembelian aplikasi dan layanan digital di platform seperti Google Play Store. Penelusuran Inilah.com menunjukkan bahwa transaksi digital, termasuk pembelian aplikasi, kini dikenakan tarif PPN 12%. Hal ini memicu pertanyaan publik tentang apakah layanan digital termasuk dalam kategori barang mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan bahwa penerapan PPN 12% hanya diberlakukan selektif dan khusus untuk barang dan jasa mewah. 

“Semua barang dan jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers,Selasa, (31/12). Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini diambil pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, termasuk menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan keadilan.

Baca Juga:  Peneliti UGM Desak Pemerintah Lindungi Driver Ojol Lewat Jaminan Sosial

Realitas di Lapangan

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan penerapan PPN 12% juga berlaku pada transaksi digital. Contohnya, pembelian aplikasi di Google Play Store sudah dikenakan PPN 12%. Salah satu contoh yang ditemukan adalah harga game Naruto Ultimate Ninja Storm, yang awalnya tertera Rp209.000, bertambah menjadi Rp234.080 setelah pajak, dengan PPN sebesar Rp25.080.

Tidak hanya itu, layanan berlangganan YouTube Premium juga dikenakan tarif serupa. Untuk paket YouTube Premium Family, pelanggan harus membayar Rp155.680 per bulan dari harga asli Rp139.000, dengan PPN sebesar Rp16.680.

Kritik dan Kebingungan Publik

Penerapan PPN 12% pada layanan digital menimbulkan kebingungan dan kritik publik. Banyak yang mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan ini, mengingat pernyataan pemerintah sebelumnya yang menyebutkan bahwa tarif 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

Baca Juga:  Google Gandeng Produser Hollywood, Siap Bikin Film-Film Bertema AI

Salah satu kritik datang dari pengguna media sosial yang menyoroti kenaikan pajak ini. “Sekarang top up Tokopedia ads kena PPN 12%, bagaimana ya ini katanya yang kena barang mewah saja,” tulis salah satu akun di platform X (sebelumnya Twitter).

Pengguna lain mempertanyakan transparansi pemerintah, “Ada perubahan di UU? Atau dibuat Perppu? Atau cuma pernyataan? Kok penyedia sudah banyak include PPN 12%? Koordinasinya bagaimana?”

Respons Pemerintah dan Penyedia Layanan

Hingga berita ini ditulis, Inilah.com telah menghubungi Google Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait penerapan PPN 12% pada pembelian aplikasi di Google Play Store. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Back to top button