6 Terdakwa Korupsi Sembako untuk Orang Miskin di Takalar Dituntut Maksimal 10 Tahun

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut secara bervariasi pada enam terdakwa perkara dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako untuk fakir miskin di Kabupaten Takalar, Sulsel.
“Penuntut umum menuntut enam terdakwa dengan tuntutan dari tujuh tahun sampai sepuluh tahun dan enam bulan penjara,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu (6/3/2024).
Perbuatan para tersangka dalam program sembako yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar tahun anggaran 2019-2020 itu merugikan negara Rp13,9 miliar lebih berdasarkan perhitungan ahli dari BPK RI.
Penuntut umum menuntut terdakwa masing-masing terdakwa Zainuddin selaku Koordinator Daerah Kabupaten Takalar, Mansur dan Albar Arief (swasta) 10 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara dan tetap ditahan di Lapas Makassar.
Terdakwa Zainuddin juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp710 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Untuk terdakwa Albar Arief juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar lebih. Bila tidak dibayar, harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana 5 tahun, 3 bulan penjara.
Sementara terdakwa Mansur (suplaier) dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5,1 miliar lebih. Bila tidak dibayar maka harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana 5 tahun, 3 bulan penjara.
Terdakwa Abd Rahim (swasta) dituntut pidana penjara selama 8 tahun, 6 bulan, dan membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara dan diperintahkan ditahan. Membayar uang pengganti Rp71 juta dan bila tidak membayar, harta benda disita. Apabila tidak memiliki harta benda diganti pidana 4 tahun, 3 bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Restu Yusuf dituntut pidana penjara 7 tahun, 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan tetap ditahan serta didenda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp2,09 miliar lebih. Apabila tidak membayar, harta benda disita jaksa untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti pidana 3 tahun, 9 bulan penjara.
Untuk terdakwa Riswada dituntut pidana penjara 8 tahun, 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan penjara. Membayar uang pengganti Rp40 juta. Jika tidak mampu membayar harta benda disita dan bila tidak memiliki harta diganti penjara 4 tahun, 3 bulan.