5 Pencuri Besi Kolong Tol Priok Terancam 7 Tahun Bui

Sebanyak lima orang pencuri pelat besi pada bagian bawah tol Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kita kenakan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta, Selasa (29/4).
Ahmad Fuady menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku utama, seorang pria SW (43) yang sudah 10 kali mencuri dan pelaku ML (41) yang mencuri tiga kali, sedangkan tiga pelaku lain berinisial RT (51), M (51), dan AK (45) adalah penadah.
“Awalnya, kami menangkap SW dan dilakukan pengembangan hingga menemukan lima pelaku,” katanya.
Kombes Pol Fuady mengatakan saat ini masih ada dua pelaku lainnya berinisial RP dan RD yang saat ini masih diburu oleh petugas.”Keduanya sudah kami tetapkan masuk dalam daftar DPO,” kata dia.
Ia mengatakan penangkapan para pelaku itu dilakukan usai menerima laporan kehilangan dari PT Citra Marga Nusaphla Persada Tbk (CMNP) sebagai pengelola tol tersebut.
“Kami terima berdasarkan laporan polisi nomor LP B745 IV 2025 Polres Metro Jakarta Utara, pada tanggal 23 April 2025,” kata dia.
Ia mengatakan pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan di hari yang sama, para pelaku pun berhasil ditangkap oleh petugas.
Menurut dia, kelima tersangka sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.