
INILAHSULSEL.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah mengeluarkan pernyataan terkait penetapan infak rumah tangga sebesar Rp10.000 per kepala keluarga (KK) dalam setahun yang dianggap tidak berdasar oleh Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin.
Pihak Kemenag menegaskan bahwa nominal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil keputusan dalam rapat yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bone.
“Usulan ini muncul dari peserta rapat karena sebelumnya belum pernah ada keputusan penetapan infak, sementara Perda Zakat Bone telah ada sejak tahun 2023,” ujar Muhammad Rafi As’ad, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bone, pada Minggu (24/3/2024).
Penetapan zakat fitrah tersebut dilakukan di Kantor Kemenag Bone pada hari Selasa (19/3/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Bagian Kesra Setda Bone, Dinas Perdagangan Bone, MUI Bone, PC NU, dan Muhammadiyah.
“Ini merupakan keputusan bersama. Nilai infak tersebut adalah Rp 10.000 per KK, bukan Rp10.000 per orang,” ungkapnya.
Dia melanjutkan bahwa Baznas Bone telah menyebarkan edaran mengenai penetapan nilai zakat fitrah tersebut ke desa-desa.
Rafi menegaskan bahwa tidak ada paksaan kepada masyarakat untuk membayar sesuai dengan nominal yang ditetapkan.
“Tidak dipaksa, terserah masyarakat. Itu nanti akan dikelola oleh Baznas,” tambah Rafi.
Meskipun begitu, Rafi menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permintaan Andi Islamuddin untuk meninjau ulang nilai infak rumah tangga tersebut. Hal ini akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
“Iya, nanti akan ditinjau ulang dengan memanggil lagi stakeholder yang terkait, karena keputusan ini juga merupakan keputusan bersama,” lanjut Rafi.
Sebelumnya diberitakan, Andi Islamuddin menilai penetapan nilai infak rumah tangga Rp 10.000 per KK tidak berdasar. Dia pun meminta hal ini ditinjau ulang.
“Saya meminta kepada Kemenag Bone untuk mengkaji ulang mengenai penetapan besaran infak rumah tangga sebesar Rp10.000 per KK,” kata Andi Islamuddin.
Andi Islamuddin mempertanyakan dasar hukum penetapan nilai infak itu. Dia menganggap rujukannya tidak jelas.
“Bukan persoalan besar kecilnya. Tetapi regulasinya harus jelas, apa sandaran dan pijakan hukumnya,” tegasnya.
Diketahui, Kemenag Bone telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor: B.664/KK/21.03/7/BA.03.2/03/2024.
Selain penetapan infak rumah tangga, juga terdapat penetapan fidyah dengan kisaran nilai Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari. Selain itu, untuk zakat beras, nilai kepala adalah Rp50.000 per jiwa dengan asumsi 4 liter dikalikan dengan Rp12.500, sedangkan untuk beras biasa adalah Rp40.000 per jiwa setara dengan 4 liter dikalikan dengan Rp10.000.