Market

2 Bulan Lagi Tuntas, Gubernur Luthfi: Pembentukan Koperasi Merah Putih Sudah 50 Persen


Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi menyebutkan, progres pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, saat ini sudah mencapai 50 persen, dari total 8.563 desa dan kelurahan.

“Beberapa desa sudah mulai melakukan musyawarah desa. Bulan Juni nanti sudah clear di tempat kita,” kata Gubernur Luthfi di Semarang, Jateng, Jumat (16/5/2025).

Melihat progres tersebut, ia sangat optimistis, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jateng, dalam dua bulan lagi akan tuntas.

Ia menegaskan bahwa optimisme pembentukan Koperasi Merah Putih akan selesai dalam dua bulan lagi bukan tanpa alasan.

Sejak awal, ia mengaku sudah melakukan pendekatan kepada kepala desa dan lurah untuk bersama-sama membangun Jateng.

Baca Juga:  Bantah Efisiensi Anggaran Biang Kerok Ekonomi Anjlok, Istana Pamerkan Pertanian Moncer

Kemudian, didukung dengan adanya kebijakan pemerintah pusat, yang menginstruksikan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih.

Gubernur Luthfi menjelaskan, desa dan kelurahan di Jateng antusias membentuk Koperasi Merah Putih sehingga pemerintah desa dan kelurahan responsif melaksanakan musyawarah desa, untuk membahas pembentukan koperasi tersebut.

Bahkan, kata dia, beberapa kabupaten sudah ada yang mencapai atau mendekati 100 persen, di antaranya Kabupaten Brebes, Pati dan Sragen.

Untuk kabupaten/kota yang lain, menurut dia, rata-rata juga sudah sangat bagus dalam mengakselerasi pembentukan KDMP. “Kami siap untuk melakukan, karena ini program pemerintah yang harus diakselerasi,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jateng telah menerbitkan dua aturan melalui Surat Gubernur Nomor 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Sekretaris Daerah Nomor 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga:  Buntut Pemalakan Kontraktor PT CAA, Kementerian Investasi Panggil Kadin Kota Cilegon

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut untuk menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tugas gubernur dalam mengakselerasi pembentukan Koperasi Merah Putih adalah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian-kementerian terkait, memfasilitasi perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.

Serta, menyelaraskan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi Merah Putih pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.

 

Back to top button