INILAHSULSEL.COM, TAKALAR – Anak polisi yang dilaporkan memerkosa seorang siswi SMP berinisial ML (14) di Kabupaten Takalar akhirnya berhasil ditangkap. Siswa SMA berinisial MTA (17) itu ditangkap di Kota Makassar pada Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi membenarkan penangkapan MTA. Anak polisi itu ditangkap oleh tim gabungan Polres Takalar dan Resmob Polda Sulsel setelah nyaris 2 bulan lamanya kabur.
“Iya betul sudah kita amankan. Kita di-backup Resmob Polda Sulsel,” kata Asnawi, Senin (27/11/2023).
Asnawi menuturkan bahwa dari hasil interogasi, MTA mengakui perbuatannya. Anak polisi itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka atau disebut juga anak berkonflik dengan hukum (ABH).
“Sudah tersangka. Tapi karena dia anak di bawah umur maka sebutannya adalah anak berkonflik dengan hukum atau ABH,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AMT pun disangkakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, bahwa seorang siswi SMP berinisial ML melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap dirinya di Polres Takalar pada Senin (30/9/2023). Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Asnawi menyebut bahwa terlapor merupakan anak polisi.
Kejadian itu bermula ketika ML diajak oleh temannya yang juga merupakan teman pelaku untuk meminum miras. Setelah mabuk ML kemudian diperkosa oleh pelaku.