Sulsel

2.300 Pelaku UMKM di Medan Dapatkan Sertifikat Halal Gratis dari Pemerintah Kota

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Sumatera Utara, memberikan bantuan sertifikat halal gratis kepada 2.300 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Nasution, menyatakan bahwa para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan sertifikat halal secara daring.

“Untuk mendapatkan sertifikat halal itu, para pelaku UMKM hanya perlu memasukkan permohonan secara daring,” ujar Benny di Medan, Sumut, Minggu (24/7/2023).

Sertifikasi halal gratis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Medan untuk mendukung perkembangan UMKM di wilayahnya. Namun, untuk saat ini, pihaknya hanya memberikan sertifikat halal untuk produk UMKM yang tidak menggunakan bahan daging. Hal ini dilakukan agar pengurusan sertifikasi halal dapat berjalan lebih mudah.

Menariknya, bantuan sertifikat halal gratis ini tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Benny menjelaskan bahwa Pemkot Medan telah mengajukan permohonan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan instansi terkait, yang memberikan respons positif atas upaya tersebut.

Pada tahun 2022, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan mencatat ada sekitar 38.343 UMKM terdaftar di Sistem Pendataan Koperasi dan UMKM (Simdakop UMKM) Medan. Dari jumlah tersebut, 1.825 UMKM telah terdaftar sebagai binaan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan.

Hingga saat ini, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan melaporkan bahwa 202 produk UMKM telah berhasil menembus pasar internasional, menunjukkan kemajuan dan potensi produk-produk lokal di pasar global.

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button