Market

15 BPR dan BPRS Dicabut Izinnya dalam 10 Bulan, OJK: Kemungkinan Masih Bertambah


Dalam 10 bulan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Tujuannya bagus, memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen perbankan.

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS itu, kata dia, dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR dan BPSR, sudah angkat. Berbagai upaya untuk menyelamatkan ke-15 BPR dan BPRS itu, sudah tidak memungkinkan lagi.

Baca Juga:  Prabowo Minta Aturan TKDN Diubah Lebih Fleksibel, Dipaksakan Bikin tak Kompetitif

Jebolnya keuangan ke-15 BPR dan BPRS itu, menurut Dian, sebagian besar karena terjadinya penyimpangan dalam operasional BPR. Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan tindak penyehatan untuk beberapa BPR, atau BPRS yang berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.

Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR atau BPRS tersebut, dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut. Artinya, jumlah BPR dan BPRS yang berpotensi gulung tikar, masih sangat terbuka.  

Baca Juga:  H-1 Lebaran Harga Bawang Putih dan Bawang Merah di Pasar Senen Naik, Pembeli Mengeluh

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara.

Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

 

Back to top button