News

1000 Rumah untuk Wartawan, Pemerintah Janji Bebas Intervensi Politik


Pemerintah memastikan bahwa program rumah subsidi untuk wartawan tidak mengandung syarat politik apa pun. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, program ini murni bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan insan pers, bukan upaya meredam kritik terhadap pemerintah.

“Seperti yang disampaikan Menteri Perumahan, tidak ada syarat bahwa ikut program rumah subsidi berarti harus mendukung pemerintahan. Kritik tetap boleh. Ini untuk mendukung penyampaian berita yang benar,” ujar Meutya usai acara Penandatanganan MoU Rumah untuk Wartawan di Jakarta, Selasa (8/4).

Fokus untuk Wartawan Berpenghasilan Rendah

Program ini menyasar wartawan berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan perumahan. Pemerintah telah melonggarkan batas maksimal penghasilan menjadi Rp13 juta untuk wartawan berkeluarga dan Rp12 juta untuk yang masih lajang, khusus di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:  Karutan Pekanbaru Dicopot Buntut Napi Dugem, DPR: Tapi Jangan Berhenti di Situ

“Wartawan adalah profesi strategis dalam demokrasi, tapi belum semua mendapatkan perhatian layak. Ada yang hidup dalam kondisi, mohon maaf, kurang layak,” ujar Meutya yang juga menyampaikan empatinya sebagai mantan jurnalis selama hampir satu dekade.

Meutya menambahkan, 100 unit pertama rumah subsidi untuk wartawan akan diserahterimakan pada 6 Mei 2025. Total target program ini mencapai 1.000 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Ini bentuk nyata keberpihakan terhadap profesi wartawan, tanpa syarat politik. Murni soal kemanusiaan dan pengakuan atas peran vital jurnalis dalam kehidupan berbangsa,” ujarnya.

Dewan Pers Terlibat Aktif

Sekretaris Dewan Pers Slamet Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan terlibat aktif dalam pendataan dan penyaluran bantuan agar program ini tepat sasaran.

Baca Juga:  Pastikan Keamanan Masyarakat, Kemenko Polkam Tinjau Destinasi Wisata Selama Lebaran

“Kami memiliki data dari organisasi wartawan dan data kompetensi. Itu akan kami gunakan untuk mendukung proses pendataan,” ujarnya.

Dewan Pers, kata Slamet, akan tetap menjaga prinsip independensi sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers adalah lembaga independen yang melindungi kemerdekaan pers dan menjamin kelangsungan hidupnya ke depan,” ujarnya.

Menurut Slamet, masih banyak wartawan di daerah yang belum memiliki rumah dan hidup dalam kondisi jauh dari layak.

“Atas nama Sekretariat Dewan Pers, kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kami mendukung penuh agar program ini menjangkau wartawan yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Back to top button