Sulsel

1 DPO, Polisi Tangkap 3 Bandar Narkoba di Jeneponto

Polisi Kini Masih Mengejar Satu Bandar Sabu yang Berhasil Kabur

INILAHSULSEL.COM, JENEPONTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto berhasil meringkus tiga terduga pengedar Sabu. Ketiganya ditangkap pada Senin (22/1/2024) di lokasi yang berbeda.

Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri menyebut ketiga pelaku masing-masing berinisial S (49), MRA (21) dan D (22). Peredaran sabu itu terungkap setelah polisi awalnya menangkap S di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

“Dari tangan S kami mengamankan barang bukti 13 saset kecil kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok. Selain itu, kami juga mengamankan 1 buah HP milik S,” kata Bakri, Selasa (23/1/2024).

Polisi lalu melakukan pengembangan, dari hasil interogasi terhadap S, polisi kemudian berhasil mengetahui keberadaan dua rekan S yakni MRA dan D. Keduanya lalu ditangkap di dusun Kayuloe Timur, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

Dari tangan MRA polisi mengamankan dua saset sabu. Selain itu polisi mengamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan transaksi barang haram tersebut yakni satu unit HP dan satu unit sepeda motor.

“Dari hasil interogasi ketiga pelaku, kami mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial S dan saat ini masih dalam penyelidikan keberadaanya,” jelasnya.

Hanya saja, saat dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan orang yang dimaksud. “Saat ini kami telah menetap pemasok barang tersebut sebagai DPO,” tandasnya.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Ronald Thomas membenarkan ketiga pelaku yang ditangkap adalah statusnya Pengedar Sabu.

“Pengedar (sabu). Barang buktinya totalnya sekitar 4,51 Gram,” ucapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber
Back to top button