Dewan Pers Tetapkan Standar Penggunaan AI di Jurnalistik, Ini Aturannya

Dewan Pers resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik guna memastikan pemanfaatan teknologi ini tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik yang etis dan profesional. Pedoman ini disusun untuk mengatur penggunaan AI dalam industri media tanpa mengorbankan integritas dan akurasi berita.
Dalam siaran pers yang dirilis Senin (24/2), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa pedoman ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk uji publik dan konsultasi dengan pakar AI serta pelaku industri media.
Penyusunan pedoman ini dimulai sejak April 2024 melalui satuan tugas khusus yang melibatkan perwakilan konstituen dan media yang telah menerapkan AI dalam proses jurnalistiknya.
“Pedoman ini telah dinantikan oleh insan pers sebagai panduan dalam menghadapi era digital. Teknologi AI memang dapat meningkatkan efisiensi kerja jurnalistik, tetapi harus tetap dikendalikan oleh manusia untuk menjaga keakuratan, keadilan, dan independensi,” ujar Ninik.
Isi Pedoman
Pedoman ini mencakup 8 Bab dan 10 Pasal yang mengatur aspek utama dalam pemanfaatan AI di bidang jurnalistik, antara lain:
- Ketentuan Umum – Definisi kecerdasan buatan dan bagaimana AI diterapkan dalam produksi jurnalistik.
- Prinsip Dasar – Keberadaan kontrol manusia dalam setiap proses, akurasi, verifikasi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
- Teknologi – Kebebasan perusahaan pers dalam memilih aplikasi AI yang digunakan.
- Publikasi – Kewajiban perusahaan pers untuk memberikan keterangan pada konten jurnalistik yang dibuat dengan AI, termasuk gambar, suara, dan personalisasi.
- Komersialisasi – Penjelasan terkait iklan berbasis AI yang harus sesuai dengan ketentuan kode etik periklanan.
- Perlindungan – Menjamin keamanan teknologi AI yang digunakan serta penghormatan terhadap hak privasi.
- Penyelesaian Sengketa – Penyelesaian sengketa jurnalistik berbasis AI melalui mekanisme Dewan Pers.
- Ketentuan Penutup – Keberlakuan pedoman ini sejak ditetapkan pada 22 Januari 2025.
Pengawasan dan Tanggung Jawab Perusahaan Pers
Dalam pedoman ini, perusahaan pers diwajibkan untuk memastikan akurasi dan melakukan verifikasi terhadap konten yang dihasilkan oleh AI. Selain itu, penggunaan AI dalam pembuatan konten jurnalistik harus diinformasikan secara transparan kepada publik. Setiap konten yang menggunakan avatar, sintesis suara, atau rekayasa gambar berbasis AI juga harus mencantumkan keterangan yang jelas serta mendapatkan persetujuan dari pemilik suara atau ahli waris jika menyerupai sosok tertentu.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa penggunaan AI tidak boleh menggantikan peran utama jurnalis dalam proses kerja jurnalistik. Perusahaan media tetap bertanggung jawab atas semua produk berita yang diterbitkan, termasuk yang dibuat dengan bantuan AI.
Dalam penerapannya, AI di bidang jurnalistik tetap harus menghormati hak cipta, hak privasi, serta menghindari penyebaran informasi yang bersifat bohong, diskriminatif, atau melanggar KEJ. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi standar bagi perusahaan media dalam memanfaatkan teknologi AI secara bertanggung jawab dan tidak mengancam independensi jurnalisme di Indonesia.
Tren Penggunaan AI dalam Jurnalistik
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi AI, banyak media global telah memanfaatkannya untuk membantu produksi berita. Menurut laporan Reuters Institute for the Study of Journalism 2024, sekitar 40% media di dunia telah menggunakan AI dalam pembuatan konten, terutama dalam analisis data, penerjemahan, dan penyuntingan teks.
Laporan lain dari World Association of News Publishers (WAN-IFRA) juga menunjukkan bahwa 80% editor media percaya AI dapat meningkatkan produktivitas, namun tetap membutuhkan pengawasan manusia agar tidak terjadi penyebaran informasi yang menyesatkan.
Di Indonesia, beberapa perusahaan pers telah menguji coba AI dalam pembuatan berita otomatis, seperti dalam pembuatan ringkasan berita atau penyusunan laporan keuangan. Namun, risiko penggunaan AI yang tidak terkontrol, seperti penyebaran berita palsu atau manipulasi gambar, menjadi tantangan yang harus dihadapi industri media.
Dewan Pers berharap dengan adanya pedoman ini, penggunaan AI dalam jurnalistik dapat diarahkan untuk meningkatkan kualitas berita tanpa mengurangi peran jurnalis sebagai pengawas utama informasi yang disampaikan ke publik.
100%
Halaman 1 dari 1