SulselNews

Pria di Wajo Ditangkap Polisi Usia 5 Tahun DPO Karena Membunuh Tetangganya Soal Piutang

INILAHSULSEL.COM – Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan selama 5 tahun, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisal MA (33). Dia yang membunuh tetangganya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena utang yang tak dibayar.

Pelaku menyatakan bahwa emosinya memuncak karena utangnya tidak diselesaikan oleh korban, sehingga pelaku menyerannya hingga mengakibatkan kematian.

“”Pelaku emosi karena utangnya tidak dibayar oleh korban, jadi korban dianiaya hingga meninggal,” ujar Iptu Alvin Aji Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Wajo, dalam konferensi pers kepada media pada Jumat (26/4/2024).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2019, di Lakadaung, Kelurahan Dua Limpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

Setelah melakukan kejahatannya, pelaku segera melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil ditangkap setelah bertahun-tahun bersembunyi dari kejaran polisi.

Iptu Alvin menjelaskan bahwa awalnya MA menagih utang kepada korban, HS (43), sejumlah Rp 2 juta.

Namun, ketika HS menolak untuk membayar, MA langsung melakukan serangan yang keji, menikam korban berulang kali hingga korban terluka parah dan harus dilarikan ke Puskesmas Maniangpajo.

“Korban mengalami luka serius yang menyebabkan kematiannya,” tambahnya.

Setelah kejadian itu, istri korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Wajo, dan MA melarikan diri.

Akhirnya, setelah pencarian yang intensif, MA berhasil ditangkap di Kabupaten Sidrap pada Rabu (24/4/2024).

“Saat ini, MA sudah diamankan di Mapolres Wajo,” tandas Iptu Alvin.

Back to top button