Sulsel

Kejaksaan Respons Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Makassar

Akan Lakukan Upaya Hukum Kasasi

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kejaksaan buka suara dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar kepada tiga mantan direksi PDAM Makassar. Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel memastikan jaksa akan melakukan upaya hukum kasasi dengan putusan tersebut.

“Sesuai SOP dan aturan yang ada maka penuntut umum akan menempuh upaya hukum kasasi,” kata Soetarmi pada Rabu (10/1/2024).

Ia menegaskan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PDAM Makassar, alat bukti telah cukup untuk menetapkan tersangka. Bahkan dikuatkan dengan gelar perkara bersama penyidik dan jaksa penuntut termasuk pimpinan.

“Penetapan tersangka didasarkan fakta perbuatan didukung minimal 2 alat bukti serta penguatan gelar perkara tim penyidik, JPU dan Pimpinan,” tambahnya.

Perihal kasus itu, ia menyebut kejaksaan telah menunjukkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menuntut para terdakwa dengan tuntutan maksimal.

“Yang jelas penyidik Kejati Sulsel telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi. Penuntut umum juga konsisten menuntut maksimal pemidanaan dan upaya penyelamatan kerugian negara,” bebernya.

Sebelumnya, sidang putusan dilaksanakan pada 8 Januari di ruang sidang Harifin A Tumpa. Dalam amar putusan yang dibacakan Johnicol Richard Frans Sine selakua ketua majelis hakim menyebut semua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Ketiga terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut diantaranya mantan Dirut PDAM Makassar 2018 Hamzah Ahmad, Plt Direktur Kuanggan 2019 Tiro Paranoa dan Direktur Keuangan 2020 Asdar Ali. Hakim memerintahkan terdakwa segera dibebas setelah putusan disahkan dan memulihkan hak-haknya.

“Penuntut umum diberikan waktu dua pekan untuk pikir-pikir apakah ingin mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya hukum maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Johnicol Richard Frans Sine saat membacakan amar putusan.

Back to top button